KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Puluhan warga terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tegal Jawa Tengah. Rabu (7/7/2021)
Pantuan Kabarberitaku pengendara yang kedapatan tidak memakai masker langsung dibawa petugas untuk didata dan diproses di tempat oleh petugas Satgas Covid 19 yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Sebanyak 27 warga terjaring razia tim Satgas Covid-19 yang digelar di jalan kartini langsung mendapatkan sangsi administrasi, sosial hingga denda sebesar 25 ribu.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota tegal, Priyo Sayogo, tujuan operasi yustisi ini agar masyarakat patuh dalam melaksanakan penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Setelah melalui serangkaian proses para pelanggar prokes tersebut didata dan diberi sangsi sesuai tahapan, seperti sangsi, teguran, administrasi, menyelesaikan denda, hingga sanksi sosial dan juga kerja sosial menyapu jalan. Setelah menerima sangsi mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.(Dian Brayanti/KBk)