KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Pemerintah Kota Tegal menerbitkan kebijakan untuk menutup seluruh pasar selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Kepala Dinas, Koperasi dan Perdagangan Kota Tegal, Joko Syukur Baharudin, mengatakan, kebijakan penutupan pasar menindaklanjuti surat intruksi wali kota Tegal nomor 443 / 019, tanggal 6 juli 2021 tentang perubahan atas intruksi wali kota Tegal selaku ketua Satgas covid 19 nomor 443 /018, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Penutupan seluruh aktifitas pasar tersebut dilakukan mulai 8 Juli hingga 20 Juli 2021, atau hingga PPKM Darurat diberlakukan.” Sesuai intruksi Wali Kota Tegal, maka seluruh pasar di kota Tegal tutup mulai 8 Juli hingga 20 Juli,”kata Joko Syukur kepada kabarberitaku.com, Rabu ( 7/7/2021).
Sementara penutupan pasar mendapatkan protes dari kalangan pedagang, pengiat sosial masyarakat hingga anggota DPRD Kota Tegal dengan mendatangi Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Tegal.
Anggota DPRD Ely Farisati menilai instruksi Wali Kota Tegal terkait dengan penutupan aktifitas pasar hingga 20 Juli tersebut adalah kebijakan sepihak. Politisi asal Partai Amanat Nasional ini mengatakan, dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat memang masing masing daerah berbeda, namun demikian instruksi wali kota Tegal menutup pasar secara tiba tiba jelas membuat pedagang pasar dibuat terkejut dengan adanya penutupan yang tidak disosialisasikan terlebih dahulu.
Sementara perwakilan pedagang Eri Sudjono mengatakan, kebijakan yang dibuat Wali KOta Tegal secara dadakan membuat pedagang kaget.terlebih penutupan pasar akan memberatkan para pelaku usaha di pasar.(DianBrayanti/KBk)