Kabarberitaku.com TEGAL – Upaya Pemerintah Kota Tegal dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono meminta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dyah Kemala Sintha mengawal pembahasan RAPBD 2023, terkait perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pengurus RT dan RW se Kota Tegal. “Mulai 2023, Ketua Sekretaris Bendahara (KSB) RT dan RW harus diikutkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tegas Wali Kota.
Hal ini disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal dan Pemerintah Kota Tegal, Minggu (17/7) di Hotel Dedy Jaya Ciledug Kabupaten Cirebon. Wali Kota juga meminta agar sekretaris dan bendahara RT dan RW adalah orang yang benar-benar aktif, membantu ketua melaksanakan tugas sosial kemasyarakatan di wilayah masing-masing.
Dalam laporannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mulyono Adi Nugroho menyampaikan bahwa implementasi Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Program Jamsosnaker yang dilaksanakan di setiap kabupaten/kota dimonitor langsung oleh Kemenko PMK. “Selain cakupan kepesertaan Non ASN, pengurus RT/RW, juga cakupan perlindungan pekerja rentan,” papar Nugroho. Menurutnya, Kota Tegal sudah memiliki komitmen nyata dalam perlindungan pekerja sektor formal dan informal, yang harus terus ditingkatkan.
Kepala Disnakerin R. Heru Setyawan menambahkan, untuk meningkatkan cakupan perlindungan pekerja rentan akan langsung menyusun Rencana Kerja Tahunan yang intinya merupakan perjanjian kerjasama pihak Disnakerin dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sedang menyusun regulasi untuk membangun kepedulian dan perhatian masyarakat dalam melindungi angkatan kerja rentan, yang tidak semata-mata mengandalkan APBD” ungkapnya.
Program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan, disingkat Mas Dedi Memang Jantan, ditargetkan dapat dilaunching bulan Agustus nanti.
Hadir menyaksikan penandatanganan Nota Kesepakatan para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala OPD terkait, dan Camat se Kota Tegal.(Zaenal KBK)