DPRD Ajukan Tiga Raperda Inisiatif, Salahsatunya Raperda Tentang Pesantren

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Fraksi PKB DPRD Kota Tegal sambut positif disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021 lalu. DPRD Kota Tegal bahkan langsung menindaklanjuti dengan mengajukan Raperda inisiatif Tentang Pengembangan Pesantren.

” Fraksi PKB , saat itu mengapresiasi dan bersyukur atas Raperda inisiatif Pengembangan Pesantren tersebut. Sehingga kami berharap raperda inisiatif DPRD tentang pesantren dapat segera direalisasikan dan dilaksanakan,”kata anggota DPRD Kota Tegal, Eko Susanto.

Read More

Menurut politisi asal PKB tersebut menjelaskan , Raperda inisiatif DPRD Kota Tegal tentang pengembangan pesantren di wilayah Kota Tegal. Hal tersebut berdasarkan keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Tegal Tahun 2023 telah disepakati bahwa usulan Raperda inisiatif DPRD Kota Tegal sebanyak tiga Raperda yakni Raperda tentang pengembangan pesantren di Kota Tegal, Raperda tentang peningkatan kerukunan umat beragama dan Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

Sementara ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, sesuai dengan kesepakatan pada masa persidangan kesatu , DPRD Kota Tegal tiga Raperda inisiatif diantaranya mengajukan Raperda tentang pengembangan pesantren di Kota Tegal. Menurutnya Raperda tentang pesantren di kota Tegal merupakan bagian dari pendidikan nasional dan pendidikan agama juga berhak mendapatkan proporsi yang sama dalam penyelenggaraannya. salah satu aspek yang penting dalam keadilan anggaran, sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar negara republik indonesia Tahun 1945, bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD, untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional. Alokasi 20 persen tersebut juga diberikan merata, termasuk lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren.

Pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia. Keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat. Pesantren merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.” Dari data direktorat jenderal pesantren kementerian agama, di tahun 2021 terdapat 12 pesantren dengan rincian 8 pesantren dengan tipe satuan pendidikan dan 4 penyelenggara satuan pendidikan. Sedangkan kota Tegal menempati urutan ke 34 dari 35 kabupaten/kota se-jawa tengah,” ungkap Kusnendro usai rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda penyampian penjelasan Raperda Tentang Pengembangan Pesantrean di kota Tegal, Senin ( 06/2/2023) .

Kusnendro berharap, perda tentang pesantren dapat menjadi landasan hukum bagi pengembangan pesantren di masa yang akan datang. Mengingat saat ini juga sudah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraa pesantren, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan pesantren.” Kami berharap adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren pada fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan,” ucapnya Kusnendro.( Makmur/KBk)

 

Related posts