92 ASN Pemkab Tegal Naik Pangkat

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( SLAWI )- Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Muhammad Faried Wajdy menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada 92 orang PNS dari 14 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tegal di Pendopo Amangkurat, Jumat (31/01/2025). Mereka terdiri dari 56 orang PNS golongan ruang IV/a ke atas dan 36 orang PNS golongan ruang III/d ke bawah.

Faried mengatakan kenaikan pangkat ini bukan sekedar penghargaan atas masa kerja, tetapi juga sekaligus pengakuan atas dedikasi, loyalitas, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Read More

Ia juga mewanti-wanti soal karier pejabat fungsional jangan sampai terhambat hanya karena kendala administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui koordinasi dan kerja sama baik. Hal ini menurutnya menjadi PR bersama untuk segera ditindaklanjuti.

“Saya akan meminta laporan progres penyelesaian kendala-kendala ini secara berkala. Mari kita tunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengembangan karir seluruh ASN Pemkab Tegal,” ujarnya.

Faried berharap seluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat ini bisa semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publiknya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin mengatakan dalam rangka meningkatkan layanan kenaikan pangkat sebagai penghargaan atas prestasi kerja, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengatur periode kenaikan pangkat ditambah menjadi enam kali dalam satu tahun.

“Dengan menambah periode ini, PNS diberikan lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun, dengan harapan dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu dan tepat bayar, sehingga berdampak pada kinerja ASN yang lebih baik,” katanya.

Ia juga menyampaikan tujuan penyerahan SK ini sebagai wujud penghargaan Pemkab Tegal atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil yang bersangkutan terhadap negara, sekaligus untuk memberikan dorongan semangat kepada PNS dalam meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya yang lebih baik lagi. (Waduni/KBk)

Related posts